Breaking News:

Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya, Termasuk Adanya Itikad Baik

Wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Firda Meisari, pengendara Toyota Rush tidak ditahan.

Sumber: Istimewa
Rekaman CCTV detik-detik saat ibu hamil ditabrak di Palmerah (22/2/2020) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Firda Meisari, pengendara Toyota Rush tidak ditahan.

Wanita yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) itu dikabulkan penangguhan penahanannya oleh polisi.

Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.

Detik-detik terjadinya kecelakaan terekam dalam sebuah cctv yang ada di lokasi kejadian.

6 Tahun Dambakan Anak, Ibu Hamil Tewas Ditabrak, Suami Terluka Parah, Ini Ancaman Hukuman Pelaku

Video yang memperlihatkan peristiwa itu pun beredar di media sosial.

Terlihat ibu hamil ditabrak oleh pengendara mobil Toyota Rus yang ada di belakangnya.

Mulanya, korban tengah berjalan menghampiri suaminya yang telah menjemputnya bekerja.

Atas kejadian tersebut, pelaku pun langsung diamankan oleh polisi.

Meski sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian, namun kini ia dapat menghirup udara bebas.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepadanya.

Penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
hamilPalmerahJakartapolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved