Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya, Termasuk Adanya Itikad Baik
Wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Firda Meisari, pengendara Toyota Rush tidak ditahan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Firda Meisari, pengendara Toyota Rush tidak ditahan.
Wanita yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) itu dikabulkan penangguhan penahanannya oleh polisi.
Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.
Detik-detik terjadinya kecelakaan terekam dalam sebuah cctv yang ada di lokasi kejadian.
• 6 Tahun Dambakan Anak, Ibu Hamil Tewas Ditabrak, Suami Terluka Parah, Ini Ancaman Hukuman Pelaku
Video yang memperlihatkan peristiwa itu pun beredar di media sosial.
Terlihat ibu hamil ditabrak oleh pengendara mobil Toyota Rus yang ada di belakangnya.
Mulanya, korban tengah berjalan menghampiri suaminya yang telah menjemputnya bekerja.
Atas kejadian tersebut, pelaku pun langsung diamankan oleh polisi.
Meski sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian, namun kini ia dapat menghirup udara bebas.
Polisi memberikan penangguhan penahanan kepadanya.
Penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.