Breaking News:

Jadi Tersangka, Emak-emak Penabrak Ibu Hamil Tak Ditahan, Tanggung Jawab Gelontorkan Uang Rp 70 Juta

Emak-emak penabrak ibu hamil hingga tewas tak ditahan meski jadi tersangka. Gelontorkan uang hingga Rp 70 juta sebagai bentuk tanggung jawab.

Editor: ninda iswara
IST via Surya
Viral Video CCTV Rekam Wanita Hamil Tewas Tertabrak di Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Firda Meisari, wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati kini menjadi tersangka, Firda Meisari kini tak ditahan oleh aparat kepolisian.

Hal ini lantaran polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari.

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Insiden pilu berawal ketika Firda Meisari belajar mengendarai mobil di sebuah perkampungan.

Korban berinisial ER awalnya berjalan menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang jalan.

Rekaman CCTV detik-detik saat ibu hamil ditabrak di Palmerah (22/2/2020)
Rekaman CCTV detik-detik saat ibu hamil ditabrak di Palmerah (22/2/2020) (Sumber: Istimewa)

Sempat mencoba lari dan menghindar, tubuh ER justru tergencet mobil di tiang listrik.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu 22 Februari 2020 lalu.

Penabrak ER langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan.

Namun kini Firda Meisari bisa menghirup udara bebas lantaran penangguhan penahanannya telah dikabulkan oleh polisi pada Kamis 27 Februari 2020.

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.

Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya, Termasuk Adanya Itikad Baik

POPULER - 6 Tahun Dambakan Anak, Ibu Hamil Tewas Ditabrak, Suami Terluka, Ini Ancaman Hukuman Pelaku

Kronologi Ibu Hamil Tewas Ditabrak Emak-emak Belajar Mobil, 7 Tahun Tunggu Momongan, Sopir Ditangkap

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
hamilmobilPalmerahJakarta Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved