Jadi Tersangka, Emak-emak Penabrak Ibu Hamil Tak Ditahan, Tanggung Jawab Gelontorkan Uang Rp 70 Juta
Emak-emak penabrak ibu hamil hingga tewas tak ditahan meski jadi tersangka. Gelontorkan uang hingga Rp 70 juta sebagai bentuk tanggung jawab.
Editor: ninda iswara
Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).
Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.
"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).
Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga tiga hari atau pada Selasa (25/2/2020).
"Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang," ucap Wardi. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Keluarkan Uang Rp70 Juta