Fakta 2 Laki-laki Berhubungan Intim di Tempat Ibadah, Pelaku Memaksa Anak di Bawah Umur

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pelaku hampir diamuk oleh warga.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

5. Ditetapkan sebagai tersangka 

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. 

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Dua Orang Berhubungan Seks di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi