TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mahfud MD menanggapi tindakan polisi menjual hasil masker sitaan.
Seperti yang diketahui, Polres Metro Jakarta Utara menjual ribuan masker pada Kamis 5 Maret 2020.
Masker yang mereka sita tersebut berasal dari tersangka penimbunan masker.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, uang hasil penjualan masker itu akan dijadikan sebagai pengganti barang bukti tersangka penimbunan berinisial HK dan TK.
"Hasil penjualan ini akan kami sita sebagai pengganti barang bukti yang (kasus) ini dan akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tanggung jawab para tersangka," kata Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Masker tersebut dijual oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan harga sebelum ditimbun yakni Rp 4000 per 10 lembar masker.
Langkanya keberadaan masker membuat warga langsung menyerbu masker sitaan polisi ini.
Total ada 72 ribu masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Namun pihak kepolisian membatasi pembelian masker hasil sitaan tersebut.
Setiap orang hanya boleh membeli dua paket masker.
Hal ini mereka lakukan agar persebaran merata mengingat keberadaan masker langka dan harga yang melonjak.
Mahfud MD yang juga mengetahui hal ini pun memberikan tanggapannya.
• Virus Corona Masuk Indonesia Bikin Panik, Ini Aksi Heroik Warga, Bagi Masker & Larang Borong Sembako
• BUMD DKI Jakarta Jual Masker Rp 300.000 per Boks, Ketua YLKI: Ini Hal yang Tak Bermoral
Menurut Mahfud, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan.
"Asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh. Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Mahfud menilai polisi yang menjual masker hasil sitaan tidak melanggar hukum.