Update Kasus Siswi SMP di Tasik Dibunuh Ayah, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis, Maksimal Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan DS (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas di gorong-gorong adalah ayah kandungnya sendiri berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).

Wati Candrawati (46), menyebut hubungan antara BR dengan DS memang tidak harmonis.

Setelah BR bercerai dengan Wati lebih dari lima tahun lalu, DS dibesarkan sendiri oleh Wati.

Lokasi BR memasukkan jasad Delis di depan SMP Negeri 6, Kota Tasikmalaya, Jalan Cilembang, adalah tempat terbuka dan merupakan jalan yang ramai. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

"Jadi DS memang membenci bapaknya.

Apalagi jika mengirim uang bagi DS tidak seberapa.

Dalam sebulan paling hanya Rp 100 ribu," ujar Wati.

DS ditemukan tewas di dalam gorong-gorong depan sekolahnya, SMP Negeri 6, Senin (27/1) sore.

Sejak Kamis (23/1) dia dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Persis sebulan setelah ditemukannya DS, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap penyebab kematian DS.

Yaitu ternyata korban dihabisi oleh BR (45), ayah kandungnya sendiri.

Adegan BR memasukkan jasad Delis (menggunakan model boneka) ke dalam gorong-gorong, saat rekonstruksi tahap kedua di depan SMP Negeri 6, Jalan Cilembang, Kota Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020). (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Awalnya BR hanya dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Namun dalam rekonstruksi polisi menemukan fakta baru.

Dari fakta itu polisi menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (TribunNewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini yang Membuat Polisi Pakai Pasal Berlapis untuk Jerat Pembunuh Delis dengan Hukuman Maksimal Mati

Budi Rahmat alias BR (45) kini menyesali apa yang diperbuatnya. Ia membunuh putrinya sendiri Delis Sulistina (13) atau Desi, siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya. (TribunJabar.id/Firman Suryaman)

FAKTA BARU Kasus ABG di Tasik Dibunuh Ayahnya & Jasad Dibuang di Gorong-gorong, Korban Sempat Kabur

 Inilah fakta baru kasus pembunuhan siswi SMPN 6 Tasikmalaya, DS (13).

Halaman
1234