Wati Candrawati (46), menyebut hubungan antara BR dengan DS memang tidak harmonis.
Setelah BR bercerai dengan Wati lebih dari lima tahun lalu, DS dibesarkan sendiri oleh Wati.
"Jadi DS memang membenci bapaknya.
Apalagi jika mengirim uang bagi DS tidak seberapa.
Dalam sebulan paling hanya Rp 100 ribu," ujar Wati.
DS ditemukan tewas di dalam gorong-gorong depan sekolahnya, SMP Negeri 6, Senin (27/1) sore.
Sejak Kamis (23/1) dia dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Persis sebulan setelah ditemukannya DS, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap penyebab kematian DS.
Yaitu ternyata korban dihabisi oleh BR (45), ayah kandungnya sendiri.
Awalnya BR hanya dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Namun dalam rekonstruksi polisi menemukan fakta baru.
Dari fakta itu polisi menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini yang Membuat Polisi Pakai Pasal Berlapis untuk Jerat Pembunuh Delis dengan Hukuman Maksimal Mati
FAKTA BARU Kasus ABG di Tasik Dibunuh Ayahnya & Jasad Dibuang di Gorong-gorong, Korban Sempat Kabur
Inilah fakta baru kasus pembunuhan siswi SMPN 6 Tasikmalaya, DS (13).