Penyidik meyakini pelaku merupakan eksibisionis karena saat itu tidak menggunakan celana dalam.
Dengan demikian, kata dia, pelaku sudah mempersiapkan diri sebelum beraksi.
"Kita curiga, kok ada penyakit langsung begitu, nggak pake celana dalam.
Berarti sudah persiapan. Tidak mungkin lah gila," ucapnya.
Minum obat kuat
Endy mengatakan, pelaku sempat mengkonsumsi obat kuat sebelum melakukan pelecehan seksual.
"Pengakuan tersangka sebelumnya dia minum obat kuat.
Untuk apa tidak tahu, katanya dia kepingin minum," kata Endy.
Endy menjelaskan, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal seperti itu.
Saat itu, pelaku mengaku usai mengantarkan anaknya pulang sekolah.
"Tersangka ini punya istri dan anak.
Kalau setiap pagi antar anak sekolah dan siang menjemputnya.
Abis antar anak pulang, dia langsung nongkrong di situ (halte)," ucapnya.
Kejiwaan normal
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi tidak melihat ada gangguan kejiwaan.
"Tidak, pelaku tidak memiliki gangguan. Artinya normal," ujar Endy.
"Terungkap juga yang bersangkutan ini puas ketika korban teriak.
Ketika dia nunjukin nah itulah klimaksnya di situ katanya," tambah dia.
Kini, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pelecehan Seksual di Halte UIN Ciputat, Pelaku Mengaku Gatal hingga Minum Obat Kuat