4. Sebelum dibunuh dan diperkosa, korban sudah dibuntuti pelaku
Setelah polisi berhasil menangkap UH, fakta demi fakta mulai terungkap.
Ternyata sebelum dibunuh dan diperkosa korban sudah dibuntuti pelaku.
Idris mengatakan, saat korban hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak sekitar 500 meter.
Di tengah perjalanan, sambung Idris, ternyata korban sudah dibuntuti pelaku karena tahu saat akan pergi korban akan melewati tempat tinggalnya.
Situasi yang masih sepi membuat UH melancarkan aksinya.
"Korban langsung dibawa ke hutan sambil dicekik sampai lemas," ujarnya.
Setibanya di hutan, kata Idris, pelaku lantas memerkosa korban dalam keadaan tak berdaya dan diduga telah meninggal dunia.
"Korban dan pelaku tak saling mengenal. Cuma, saat di kampung, pelaku tetangga korban tinggal di samping rumahnya," ujarnya.
5. Terancam 15 tahun penjara
Idris mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motifnya lainnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, TN (16), warga Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditemukan tewas di semak-semak, Minggu (29/3/2020).
TN diketahui pergi ke rumah pamannya yang berjarak 500 meter hendak menjadi pagar ayu di acara resepsi pernikahan.
Namun hingga siang hari korban yang telah ditunggu tak kunjung datang.