TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pandemi corona atau covid-19 hingga saat ini masih menjadi pembicaraan warga Indonesia.
Demi mencegah penyebaran virus ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing.
Masyarakat Indonesia diminta untuk tidak berkerumun di satu tempat atau berjaga jarak.
Namun di sisi lain, pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengeluarkan larangan resmi mudik Lebaran.
Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari Kamis (2/4/2020).
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat.
• Nekat Usir Pasien Corona & Ancam Bakar Wisma Atlet, Ketua RT di Mimika Akhirnya Ditangkap Polisi
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Kamis 2 April 2020, Tambahan Kasus Sejumlah 113, Total 1.790 Kasus
• Gelar Resepsi saat Corona, Fahrul Sudiana Juga Dituding Langgar Aturan Kapolri Soal Gaya Hidup Mewah
Luhut lalu ditanya soal alasan pemerintah tidak melarang adanya mudik lebaran.
Namun, ia hanya menjawab singkat.
Ia menyebutkan, ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tidak akan diindahkan oleh masyarakat.
"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.
• Ingatkan Pernikahan yang Sakral, Galih Ginanjar Minta Barbie Kumalasari Tak Gampangkan Rumah Tangga
• Video Viral Belanja ke Mall Ibu Ini Pakai Masker Botol Plastik Bekas, Ganjar Pranowo: Ini Dimana Ya?
Kendati demikian, Luhut Binsar menegaskan bahwa pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19).
Namun, jika mereka tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya masing-masing.
Pemerintah juga akan memastikan agar penggunaan angkutan umum sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Khususnya terkait dengan jaga jarak atau physical distancing.
"Ini akan berdampak pada harga-harga angkutan kalau memang ada juga yang mudik."