Virus Corona

Pemerintah Tak Larang Mudik Saat Corona, Luhut Berikan Alasannya, Minta Daerah Tak Tolak Pemudik

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Imbauan physical distancing atau 'di rumah saja' hingga saat ini masih terus disuarakan oleh berbagai pihak.

Seperti diketahui, imbauan tersebut muncul guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Bahkan, imbauan tersebut disampaikan sendiri oleh orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, pemerintah tidak melarang adanya warga yang mudik dari Jakarta.

Padahal, Jakarta sendiri merupakan episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari Kamis (2/4/2020).

"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Pemotongan Gaji ASN untuk Corona, Bupati Bogor: Ada yang Gajinya Rp 2 Juta, Bagaimana Mau Dipotong?

Kini Hasil Rapid Test-nya Negatif, Intip 6 Momen Tak Terlupakan Andrea Dian Selama Jalani Isolasi

Kronologi 300 Siswa Calon Perwira Polisi Positif Corona, dari 1 Siswa DB, Seribu Lainnya Dipulangkan

Demi warga bisa tetap mudik, Presiden Jokowi usulkan penggantian hari libur lebaran (Wartakota/Instagram @jokowi)

Sontak, keputusan pemerintah itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menangenai hal ini, Luhut hanya memberikan tanggapan singkat.

Menurutnya, ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tidak akan diindahkan oleh masyarakat.

"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.

• Ingatkan Pernikahan yang Sakral, Galih Ginanjar Minta Barbie Kumalasari Tak Gampangkan Rumah Tangga

• Video Viral Belanja ke Mall Ibu Ini Pakai Masker Botol Plastik Bekas, Ganjar Pranowo: Ini Dimana Ya?

Walau begitu, Luhut menegaskan bahwa pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.

Semuanya demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Tapi, jika masyarakat kekeuh ingin mudik, maka mereka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya masing-masing.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan memastikan agar penggunaan angkutan umum sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Khususnya terkait dengan jaga jarak atau physical distancing.

"Ini akan berdampak pada harga-harga angkutan kalau memang ada juga yang mudik."

Halaman
123