Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pemerintah Beri Remisi atau Pembebasan Bersyarat ke Koruptor

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, Pemerintah tidak pernah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wacana revisi tersebut sempat diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam lapas.
 
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

"Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).

Mahfud menuturkan, Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Ia menambahkan, keputusan Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30.000 narapidana yang dimulai pada pekan ini, tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.

Kesaksian Andrea Dian Soal Pengaruh Obat Corona Jenis Chloroquine: Mual Hingga Jantung Berdebar

Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Koruptor untuk Cegah Corona, Najwa Shihab Sebut Hanya Akal-akalan Saja

DPR Fraksi Gerindra Desak Pemerintah Pulangkan Rizieq Shihab, Yasonna: Kalau Mau Kembali Aja

Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

"Jadi, tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

ICW Tetap Anggap Yasonna Beri Pernyataan Tak Benar Walau Temuan Kasus Harun Masiku Sudah Diungkap

Tuntutan Yasonna Laoly Mundur Dianggap Ringan, Rocky Gerung Sebut Seharusnya Jokowi Pecat Si Menteri

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: Tak Ada Rencana Pemerintah Beri Remisi atau Pembebasan Bersyarat ke Koruptor".