ICW Tetap Anggap Yasonna Beri Pernyataan Tak Benar Walau Temuan Kasus Harun Masiku Sudah Diungkap

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly

TRIBUNNEWSMAKER.COMTim Gabungan Ungkap Temuan Soal Harun Masiku, ICW: Yasonna Laoly Tetap Berikan Pernyataan Tak Benar.

Keberadaan Harun Masiku sampai saat ini masih menjadi misteri.

Pada Rabu, 19 Februari 2020 tadi, tim gabungan bentukan Kementerian Hukum dan HAM membeberkan semua temuan mereka terkait kasus eks politisi PDIP tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, ada sekitar 120 ribu data perlintasan yang tidak terdeteksi oleh pihak imigrasi.

Menanggapi hal ini, ICW menilai temuan tersebut tidak bisa mengaburkan fakta bahwa Yasonna Laoly pernah memberikan pernyataan tidak benar.

Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Harun Masiku (Kompas TV)

Indonesia Corruption Watch ( ICW) menganggap temuan tim gabungan tersebut tidak akan bisa menghapus kesalahan Yasonna Laoly.

Menurut mereka, Yasonna tetap pernah memberikan pernyataan tidak benar mengenai pernyataan Harun Masiku.

Hal tersebut dikatakan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

"Apapun analisis yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, tidak mengaburkan fakta bahwa Yasonna Laoly telah menyampaikan pernyataan tidak benar," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (19/2/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Presiden Jokowi, lanjut Kurnia, seharusnya memberi teguran keras pada Yasonna.

Mengingat sang menteri telah menyampaikan pernyataan tidak benar pada publik.

Temuan Tim Gabungan Soal Kasus Harun Masiku, Ada 120 Ribu Data Perlintasan yang Tak Terdeteksi

Putra, Menantu, dan Adik Iparnya Ikut Pilkada, Joko Widodo: Yang Menentukan Rakyat, Bukan Jokowi

KPK Mengaku Tak Tersinggung Soal Sayembara Berhadiah iPhone 11 Untuk Cari Harun Masiku

Selain itu, Ia juga meminta KPK menindaklanjuti laporan dugaan obstruction of justice yang dilakukan Yasonna.

Sebab, pernyataan Yasonna dinilai menghambat kerja KPK dalam memburu Harun Masiku.

"Seharusnya ini semakin mengonfirmasi bahwa memang kekeliruan data itu menghambat proses hukum. Jadi hasil analisis itu tidak membenarkan statement yang bersangkutan," ujar Kurnia.

Halaman
1234