Soal Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya dalam Rapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dan Yasonna Laoly.

Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjut Jokowi.

Tak Terima Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Corona, Luhut Sebut Ada yang Diprioritaskan Jokowi

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, dengan pernyataan Jokowi tersebut maka wacana membebaskan napi koruptor dihentikan.

"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang kepada Kompas.com.

Bambang menuturkan, wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.

"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.

Yasonna Laoly (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Benahi Lapas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.

KPK mengapresiasi hal itu karena korupsi merupakan tindak pidana berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara.

"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Ali menuturkan, KPK mendorong Kemenkumham untuk membenahi pengelolaan lembaga pemasyarakatan, khususnya soal overkapasitas, sesuai rekomendasi hasil kajian KPK.

"Sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisasi dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan lebih terukur," ujar Ali.

Yasonna Sebut Najwa Shihab Suudzon & Provokatif, Putri Quraish Shihab: Ini Hak Sebagai Warga Negara

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengungkapkan ada tiga rekomendasi KPK terkait masalah overkapasitas di Lapas.

Rekomendasi pertama adalah bekerja sama denyan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mengoptimalkan peran Balai Lemasyarakatan melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika.

Sebab, saat ini terdapat sekira 40.000 napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke lapas.

Rekomendasi kedua adalah menyelesaikan masalah tahanan overstay.

Halaman
123