POPULER Dilarang Mudik Lebaran saat Pandemi Corona, PNS yang Nekat Akan Diberi Sanksi Tegas!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberi sanksi tegas jika nekat melakukan mudik lebaran.

Virus corona yang tengah mewabah Indonesia ini membuat pemerintah membuat kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19, termasuk soal mudik.

ASN dipastikan tidak akan melakukan mudik lebaran di luar daerah pada tahun 2020 ini.

Hal itu sesuai dengan terbitnya aturan larangan mudik bagi abdi negara.

Larangan mudik lebaran bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN.

Surat Edaran ini merevisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jika sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN akan diberikan sanksi jika melanggarnya.

Langkah tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

• Pemotongan Gaji ASN untuk Corona, Bupati Bogor: Ada yang Gajinya Rp 2 Juta, Bagaimana Mau Dipotong?

• Pendapatan Negara Anjlok di Tengah Pandemi Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair

Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Seperti yang diberitakan, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan.

Sampai hari Selasa 7 April 2020 pagi, pasien positif Covid-19 berjumlah 2491 kasus.

Dari 2491 kasus tersebut, sebanyak 209 orang meninggal dunia.

Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 192 orang.

• Ridwan Kamil 4 Bulan Potong Gaji PNS & Dirinya Sendiri Demi Atasi Dampak Corona, Kebijakannya Viral

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing dan social distancing.

Beberapa langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 diterapkan.

Langkah tersebut termasuk imbauan untuk tidak mudik saat wabah Covid-19.

Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Halaman
1234