Breaking News:

Virus Corona

Termasuk Wilayah KLB, Sebuah Kelurahan di Solo Beri Denda pada Petugas yang Tak Pakai Masker

Kelurahan Sumber di Solo, menerapkan denda bagi para petugas yang tidak mengenakan masker saat bertugas, ini besarannya!

Editor: Talitha Desena
Kompas.com/Labib Zamani
Kelurahan di Solo Beri Denda pada Petugas yang Tak Pakai Masker 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tegas, petugas kelurahan diberi peraturan khusus saat pandemi virus Corona.

Para petugas harus membayar denda jika ketahuan tak memakai masker.

Ini besaran denda bagi para petugas kelurahan!

Kelurahan Sumber di Solo, menerapkan denda bagi para petugas yang tidak mengenakan masker saat bertugas, ini besarannya!

Indonesia tengah dalam penanganan menyebarnya wabah virus Corona.

Kasus virus Corona di Indonesia semakin bertambah dari hari ke hari.

Selain Galang Dana, Ojol yang Ditipu Penumpang Usai Antar dari Purwokerto ke Solo Diberi Hadiah Ini

1 Orang Meninggal, Kota Surakarta Umumkan KLB Corona, SD - SMP Libur 14 Hari & Bersih-bersih Sekolah

1 Orang Meninggal, Kota Surakarta Umumkan KLB Corona, SD - SMP Libur 14 Hari
1 Orang Meninggal, Kota Surakarta Umumkan KLB Corona, SD - SMP Libur 14 Hari (Shutterstock dan KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Dikutip dari Kompas.com pada 12 April 2020, terdapat 4.241 kasus virus Corona.

Dimana 373 orang meninggal dunia dan sebanyak 359 berhasil sembuh.

Kota Surakarta atau Solo adalah salah satu kota yang cepat tanggap dalam menangani pandemi virus Corona.

Solo telah menerapkan KLB sejak 14 Maret 2020 lalu.

Masyarakat pun bahu-membahu dalam mengatasi persebaran virus tersebut.

Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah menerapkan denda sebesar Rp 5.000 kepada petugas di lingkungan kelurahan yang tidak memakai masker.

Kewajiban memakai masker tersebut sebagai langkah Kelurahan Sumber untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Lurah Sumber, Dwi Listiyorini mengatakan, kewajiban memakai masker berlaku kepada seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak dan Linmas Kelurahan Sumber.

"Di kantor kami sendiri, dimulai dari staf, para pekerja, Linmas, dan siapapun yang terkait bekerja di Kelurahan Sumber, tenaga kontrak, dan sebagainya apabila lupa menggunakan masker kami denda Rp 5.000," kata Dwi saat ditemui seusai membentuk Kampung Siaga Covid-19 bersama Kapolresta Solo di Balai Pertemuan RW 012, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
virus coronaCovid-19SoloSurakartaSumber
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved