Ini Sanksi yang Akan Diterima PNS & Keluarga Jika Nekat Mudik, Tunda Naik Gaji Hingga Copot Jabatan

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sanksi yang Akan Diterima PNS & Keluarga Jika Nekat Mudik

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. 

Surat Edaran Menpan RB tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Sanksi bagi PNS nekat mudik

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

  1. Penundaan kenaikan gaji berkala
  2. Penundaan kenaikan pangkat
  3. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
  4. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
  5. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  6. Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, Sanksinya Berat Jika Melanggar

Dan di Tribunnews.com, Tunda Naik Gaji Hingga Copot Jabatan, Ini Daftar Sanksi yang Diterima PNS Apabila Nekat Mudik

Ngaku Pasien Positif Covid-19 Pertama di NTT, ASN Ini Naik Daun (Youtube El Asamau via Kompas.com)

Umumkan Hasil Test Swab di Youtube & Ngaku Pasien Positif Covid-19 Pertama di NTT, ASN Ini Naik Daun

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ASN yang juga Youtuber baru-baru ini viral.

Halaman
1234