TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang narapidana (napi) berinisial A (37) yang kini dibebaskan membuat sebuah pengakuan mengejutkan.
A diketahui bebas lantaran mendapat asimilasi akibat wabah virus corona.
Namun menurut pengakuan A, ia harus membayar sejumlah uang demi bisa bebas dan berkumpul dengan keluarga.
Seperti yang diketahui, pemerintah gencar membebeaskan sejumlah napi.
Gagasan ini muncul dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Kemenkumkam, para napi dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.
• Menolak Dibebaskan, Napi Ini Pilih Ditahan Lagi, Ternyata Sedih Menyimpan Kenyataan Ini Seorang Diri
• Soal Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya dalam Rapat
Bahkan sempat muncul wacana membebaskan napi koruptor di Indonesia.
Wacana tersebut pun menuai polemik hingga hujatan.
Namun Presiden Jokowi telah memastikan bahwa napi koruptor tidak akan dibebaskan.
Kendati demikian, puluhan ribu napi dari berbagai macam kasus tetap dibebaskan.
Namun ternyata pembebasan napi dalam program asimilasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
• Utang Rp 300 Ribu ke Napi Lain, Lucinta Luna Pakai Uangnya untuk Ini, Begini Perlakuan Para Tahanan
• 6 Fakta Napi Perempuan Alami Pelecehan Seks Sesama Jenis, Ungkap Kronologi hingga Pelaku Diisolasi
Rupanya, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.
Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.
Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.
"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah.
Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan.
Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.
Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.
"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya.
Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.
Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.
• VIRAL Puluhan Napi di Penjara Khusus Wanita Mendadak Hamil, Polisi Lakukan Pembongkaran Via Tes DNA!
S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.
Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.
"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.
Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.
Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.
Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.
Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cerita Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan Karena Ada Corona: Ini Tiket Harganya Lumayan
dan di Tribunnews.com Pengakuan Napi Bayar Jutaan Rupiah Demi Bebas karena Wabah Virus Corona, Istilahnya Ini 'Tiket'