Soal Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya dalam Rapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dan Yasonna Laoly.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana kasus korupsi belakangan ini tengah menjadi sorotan.

Wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra dari publik.

Yasonna Laoly mewacanakan hal itu dengan dalih untuk mencegah penularan Covid-19.

Presiden Jokowi pun telah angkat bicara mengenai wacana tersebut.

Ditegaskan Jokowi, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat dan tak akan membebaskan narapidana koruptor.

Jokowi memastikan tidak akan membebaskan narapidana korupsi.

Tanggapi Wacana Pembebasan Koruptor, Najwa Shihab Dituding Memprovokasi oleh Yasonna, Ini Reaksinya

Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Koruptor untuk Cegah Corona, Najwa Shihab Sebut Hanya Akal-akalan Saja

Presiden Jokowi (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Diungkapkan Jokowi, wacana Yasonna Laoly tersebut tidak pernah dibicarakan dalam rapat.

Seperti yang diberitakan, Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

Kini, Jokowi telah memastikan bahwa tak ada revisi mengenai koruptor di PP Nomor 99 Tahun 2012.

Buat Surat Terbuka, PKS Minta Jokowi Tak Dengar Bisikan Orang yang Hanya Berambisi Politik & Bisnis

"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .

Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.

"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi.

Halaman
123