Beberapa hal yang dimaksud antara lain pembunuhan terhadap empat orang saudaranya sudah direncanakan.
Selain itu, terdakwa tidak menyesal.
Hingga akhirnya perbuatannya terungkap lima tahun kemudian.
Sedangkan Saminah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
• Donald Trump Memotong Dana untuk WHO Padahal Sumber Donor Terbesar, Tedros Adhanom Kecewa
• Pelajar SMK Ditahan Petugas karena Jadi Waria, Orangtua Kaget dan Syok Saat Tahu Kelakuan Sang Anak
• Kuli Bangunan Positif Corona Bohong Saat Diperiksa, Puluhan Pekerja RSUD Harus Rapid Test 2 Kali
Ia menjalani sidang terpisah dari kedua terdakwa tadi.
Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan.
Selain itu, ia juga terbukti ingin menguasai harta korban.
Sementara itu, terdakwa lain, Sania Roulitas (37), anak Minah, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Sania sendiri sudah menjalani proses sidang beberapa hari yang lalu.
Sania dituntut dengan pasal 480 Ayat 1 karena menjual sepeda motor milik korban Supratno (51) dan anaknya Vivin Dwi Loveana (22).
Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/4/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 Oktober 2014 tersebut dilatarbelakangi persoalan harta.
Kasus tersebut berawal dari penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah Misem, warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8/2019).
• Gagal Jadi Anggota Dewan & Pernah Dikaitkan dengan Gatot Brajamusti, Ini Profil Elma Theana
• Dokter di Spanyol Ungkap Dugaan Gejala Baru Virus Corona, Jari Kaki Lebam Membiru, Ini Foto-fotonya
• FAKTA 2 Jasad Ditemukan Tanpa Busana di Solo: Korban Pembunuhan, Diberi Minum Jus Campur Racun Tikus
Identitas keempat kerangkat itu adalah Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak Misem, serta satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.
Sebelum kerangkanya ditemukan, keempat korban sempat dikabarkan menghilang secara misterius sejak tahun 2014 silam. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh 4 Saudaranya, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati, Ibu Dituntut Seumur Hidup".