Mulai Diterapkan, PSBB di Bogor Masih Banyak yang Langgar, Ridwan Kamil Ungkap Sanksi Ringan & Berat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil Sebut PSBB di Bogor Masih Banyak yang Langgar

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan sanksi ringan dan sanksi berat bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bogor, Jawa Barat.

Seperti yang diberitakan, PSBB di lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).

Penerapan PSBB diharapkan mampu memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Status ini membuat wilayah yang menerapkan PSBB mengetatkan aturan, termasuk dalam hal transportasi.

Kendati demikian, tidak ada pelarangan arus keluar masuk kota.

Hari pertama penerapan PSBB, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun melakukan peninjauan di Bogor.

Sempat Protes PSBB Bernada Provokatif, Driver Ojol Ini Kini Dibebaskan, Polisi Ungkap Alasannya

Hari Ini PSBB Bodebek Diberlakukan, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Dibolehkan Hingga Sanksinya

Pembatasan yang berlaku saat PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan. (ist via tribun jabar)

Ridwan Kamil memantau aktivitas para pengguna jalan di pintu keluar Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Ridwan Kamil meminta masyarakat  tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing.

Masyarakat diimbau untuk tidak berpergian untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil juga membeberkan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB.

Ada sanksi ringan dan berat.

Untuk tahap awal, pelanggar akan diberikan surat teguran atau blangko peringatan.

PSBB Bodebek Diberlakukan Hari Ini, Catat Daftar Aturan Transportasi di Bogor, Depok dan Bekasi

Kritik Keras PSBB DKI Jakarta & Kartu Pra Kerja Jokowi, Karni Ilyas: Jangan Lihat Tukang Ojek Aja

"Apabila masih ada masyarakat yang melanggar aturan yaitu tujuannya tidak jelas dan bukan kelompok pekerja dari sektor-sektor yang dikecualikan, nanti akan diberikan surat peringatan atau blanko teguran," ucap Emil, sapaan akrabnya, seperti yang dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com.

Sedangkan sanksi berat bagi pelanggar aturan PSBB antara lain penilangan, kurungan badan, sanksi tindak pidana ringan (tipiring), hingga denda.

"Dengan resminya PSBB ini maka sanksi hukum sudah bisa dilakukan," ujarnya lagi.

5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Panduan Belanja, Transportasi, ATM

Diwartakan Kompas.com, penerapan status PSBB di Kabupaten Bogor ini rupanya tak sepenuhnya berjalan lancar.

Hal itu lantaran masih banyak masyarakat yang melanggarnya.

Meski personel tim gabungan aparat telah melakukan pemantauan di sejumlah wilayah, namun masih banyak yang melanggar.

Bahkan ada juga yang masih tidak menggunakan masker.

Jumlahnya pun tidak sedikit.

Menyusul DKI Jakarta dan Bogor, Pekanbaru Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan

Berbeda dengan Aturan yang Dibuat Anies Baswedan, Kemenhub Perbolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Selain itu, masih banyak toko maupun perkantoran yang bukan dikecualikan tetapi masih beroperasi.

Banyaknya masyarakat yang melanggar ini juga diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Diungkapkan Roland, jumlah pelanggaran di hari pertama PSBB masih sama seperti hari sebelumnya.

Menurutnya perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait pentingnya pelaksanaan PSBB ini.

"Iya, karena baru kita terapkan PSBB sesuai Perbup Bupati makanya kita mulai berlakukan secara bertahap dulu sekaligus memberikan sosialisasi karena memang banyak yang belum paham," ucap Roland saat ditemui di lokasi, Rabu (15/04/2020). (Tribunnewsmaker.com/ Listusista)

PSBB (kolase TribunStyle.com)

Bogor, Depok dan Bekasi Terapkan PSBB, Bank Buka atau Tutup?

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai menyebar ke kota-kota penyangga ibu kota. Hari ini, PSSB mulai berlaku di Bogor, Depok dan Bekasi. 

Lantas bagaimana operasional kantor cabang bank? buka atau tutup?

Tak perlu khawatir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian, dan lembaga keuangan mikro tetap beroperasi.

"Industri Jasa Keuangan tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Anto menyebut, sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dalam penerapan PSBB.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ingin Susul Jakarta, 5 Daerah di Jawa Barat Ini Juga Ajukan PSBB ke Kemenkes: Bogor hingga Depok

Namun tentu saja, pihaknya meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit dalam operasionalnya.

Diantaranya, wajib mematuhi wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung," ucap Anto.

Pembatasan Sosial Berskala Besar Mulai Hari Ini, Berikut 5 Fakta soal PSBB di DKI Jakarta

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Ke depan, OJK akan berkoordinasi dengan Pemda dan kepolisian wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi berjalan baik.

Sebagai informasi, PSBB bakal diterapkan di sejumlah kota sekitar DKI Jakarta.

PSBB di Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi telah diberlakukan dini hari, Rabu (15/4/2020).

Sementara itu, PSBB di Tangerang Raya rencananya diterapkan pada Sabtu (18/4/2020).

PSBB berlaku selama 14 hari dan dievaluasi pelaksanaannya. (Kompas.com/ Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bogor, Depok dan Bekasi Terapkan PSBB, Bank Buka atau Tutup?"