TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Sayangnya, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang melibatakan para narapidana yang telah dibebaskan itu.
Hal ini tidak ditampik oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho
Nugroho mengaku, pihaknya memang sempat khawatir jika mantan narapidana yang dibebaskan akan berulah kembali.
Perlu diketahui, dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.
"Kami juga sedang pusing."
• Pamerkan Aksi Bocah 9 Tahun Sumbang Tabungan Demi APD, Hotman Paris Nantikan Aksi Nyata Pejabat
• Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona di Gowa, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
• 2 Hari Dinyatakan Sembuh dari Corona, Pasien di Lumajang Meninggal Dunia Saat Karantina Mandiri
"Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Nugroho memperkirakan, himpitan ekonomi menjadi alasan para eks napi kembali melakukan kejahatan.
Mengingat mereka akan kesulitan mendapat pekerjaan dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
"Jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran."
"Mau makan apa karena di-PHK?" kata dia.
• VIDEO Luna Maya Bareng drh Indro Soal Corona, Banjir Kritik Pedas, Fadli Zon: Bahayakan Masyarakat!
• 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Positif Corona, Ganjar Mengaku Kaget, Diduga karena Pasien Tak Jujur
Sementara itu, enteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila program pembebasan narapidana untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara disebut gagal dan menganggu keamanan.
Ia menjelaskan, ditangkapnya para napi yang telah bebas karena kembali melakukan kejahatan merupakan bukti koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional."
"Saya rasa sebaliknya."