4. Mengamuk di rumah makan
Seorang pemuda yang baru dua hari bebas dari tahanan berinisial J dilaporkan warga.
Pasalnya, pemuda tersebut saat mabuk mengamuk dan merusak rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.
"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).
"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.
Akibat tidak dilayani itu, pelaku kemudian mengamuk dan mengacak-acak rumah makan tersebut.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku. Namun dari informasi yang didapat sementara, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi.
"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata dia.
• Wanita Pemulung Menangis Pilu Dapat Bantuan Beras Sekarung: Saya Nggak Makan dari Kemarin Pak
• Kisah Pilu Bapak di NTT, Jual Ternak untuk Tiket Pulang Buah Hati, Sang Anak Malah Diusir Warga
• Pulang Kampung karena Di-PHK, Pemuda Diusir Warga dari Rumah Orangtua lantaran Dianggap Bawa Corona
5. Mencuri Motor
Mengutip dari TribunJateng, tiga mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan harus kembali berurusan dengan polisi.
Padahal dua di antara mereka baru saja bebas melalui program asimilasi Covid-19.
Keduanya tersangka berinisial AM (26) warga Kecamatan Alian, Kebumen, dan DI (23) warga Kecamatan Mirit, Kebumen.
Satu tersangka lain bebas karena pembebasan bersyarat, yakni JO (21) warga Purwokerto Selatan, Banyumas.
Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga mencuri motor matik milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kebumen.
Motor itu hilang di halaman rumah korban pada Rabu (16/4/2020) sekira pukul 10.30.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen.
Kemudian mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan.
Setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy dalam jumpa pers, Jumat (17/4/2020).
Dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.
Modusnya, mereka mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir.
"Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.
Nahas pada saat mencuri di Prembun itu, aksi pelaku terpergok warga.
Tersangka DI gagal melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam sejak pencurian, dua tersangka lain berhasil ditangkap Polres Kebumen di Purwokerto pada hari yang sama.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
6. Curi uang dan rokok di warung
Seorang eks narapidana yang baru saja keluar dari penjara, Faisal (39) kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020).
Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).
Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya ditahan di lapas karena terlibat kasus serupa. Saat itu, pelaku divonis 10 bulan penjara.
Namun, belum lama ini ia bebas karena mendapat program asimilasi dari pemerintah sebagai dampak pandemi corona.
7. Mencuri Motor
Bebasnya narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM berdampak pada meningkatnya angka kejahatan di Kota Malang Jawa Timur.
Dalam sepekan, tercatat ada sebelas tindak kriminalitas, yang didominasi oleh narapidana, yang mendapat asimilasi karena virus corona.
Salah satu kasusnya adalah pencurian sepeda motor dengan pelaku atas nama Faizal, warga Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
Wakapolresta Malang, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan Faizal adalah residivis pencurian motor. Sebelumnya ia merupakan narapidana Lapas Madiun, yang dibebaskan melalui asimilasi oleh Kementrian Hukum dan HAM untuk mencegah penularan virus corona.
Faizal mengaku nekat mencuri motor lagi di Kawasan Jalan Raden Intan Arjosari Kota Malang, karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang.
“Atas perbuatannya, pelaku akan menjalani hukuman di sel isolasi khusus dalam lapas” ujar Setyo Koes Heriyanto.
Wakapolresta Malang menambahkan bahwa di Lapas Kota Malang sendiri ada empat ratus lebih narapidana yang dibebaskan.
Pihak kepolisian menyayangkan hal tersebut, karena lapas tidak memberi data napi yang dibebaskan, sehingga polisi tidak dapat mengawasi. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
dan di Tribunnews.com Bebas karena Corona, Berikut 7 Kasus Napi yang Kembali Berulah, Jambret hingga Mencuri di 4 Tempat