"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku,
tapi mereka belum bercerai," katanya.
Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ditolak Istri saat Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi di Padang Bakar Rumah Mertua
dan di Tribunnews Ditolak Istri Setelah Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertuanya
Baca tanpa iklan