“Ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Jumat (15/5/2020).
Polisi lalu meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel.
Tersangka SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan juga turut diamankan.
Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua telepon selular dan sebuah komputer.
Empat Orang Menyusul
Setelah itu, di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci.
Keempat tersangka berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).
• UPDATE Virus Corona Dunia Jumat 15 Mei 2020: Capai 4,5 Juta Kasus, Brazil Lampaui Angka 200 Ribu
Penangkapan keempatnya berawal dari informasi yang sempat viral mengenai adanya penyedia surat kesehatan yang diduga palsu di Pelabuhan Gilimanuk.
Ramadhan menuturkan, modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai namanya, surat tersebut mengatur ketentuan perjalanan bagi masyarakat tertentu di tengah larangan mudik.
Salah satu kriterianya adalah surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
• Jatuh Bangun Bisnis Inul Daratista, Dipandang Sebelah Mata, Banyak Pesaing, Kini Terdampak Corona
Para pelaku kemudian membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada pengunjung di Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan keterangan polisi, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
“Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 300.000,” ucap dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.