TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Salah satu pihak yang melontarkan kritik adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Ia menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
• Bingung dengan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo: Gak Pas, Banyak yang Kena PHK
• Kritikan Pedas Anggota DPR Soal Keputusan Jokowi Naikkan BPJS: Tak Peka, Kurang Beretika & Berempati
• Kecewa Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Ini Tidak Layak dan Kurang Beretika
Pasalnya, kenaikan ini terjadi di tengah masyarakat sedang menghadapi pandemi Covid-19, yang turut berdampak terhadap perekonomian mereka.
"Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan."
"Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," tulis AHY melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5/2020).
Sama seperti pembangunan proyek infrastruktur, menurut dia, pemerintah seharusnya juga dapat memberikan skala prioritas terhadap sektor kesehatan masyarakat.
• Fadli Zon Kritik Langkah Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Resep Ini Makin Miskinkan Rakyat
• Minta Pemerintah Batalkan Kenaikkan BPJS, Waketum PAN: Rakyat Makan & Kerja Susah, PHK di Mana-mana
AHY menyarankan pemerintah merealokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan.
"Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini," tulisnya.
BPJS Kesehatan, imbuh dia, memang terus mengalami defisit anggaran dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, kenaikan iuran diyakini dapat menjadi salah satu cara untuk mentatasi persoalan tersebut.
Namun di sisi lain, menurut dia, ada upaya lain yang juga bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan itu, seperti tata kelola BPJS Kesehatan, serta evaluasi audit peserta agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya.
"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat."
"Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini."