Sempat Dilarang Ibu Jualan Jalangkote karena Sering Dibully, Rizal Tetap Nekat, Ingin Bantu Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah penjual jalangkote yang viral karena dibully dapat hadiah motor dari Gubernur Sulsel

Ia baru mengetahui video anaknya viral setelah diberitahukan oleh tetangganya.

Meski begitu, kini banyak pihak yang membantu kehidupan Rizal dan keluarganya. Salah satunya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Rizal bahkan mendapatkan beasiswa pendidikan senilai Rp 500 ribu per bulan dari gubernur selama tiga tahun.

Nasib pelaku

Delapan orang tersangka perundungan terhadap Rizal telah diamankan di Polres Pangkep.

Setelah diperiksa, terkuak delapan orang tersangka ini mengaku melakukan perbuatan tersebut karena iseng untuk bahan candaan.

Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual keliling jalangkote.

Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

Delapan orang pemuda yang diamankan terkait kasus bullying bocah penjual jalangkote akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkep, Senin (18/5/2020). (Dokumentasi Polres Pangkep)

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.

Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rela Jualan Jalangkote Demi Beli Susu Adik, Rizal Minta Video Bully Dihapus: Agar Ibu Tak Sedih

dan di Tribunnews Kebaikan Bocah Penjual Jalangkote Diungkap Ibu, Tutupi Soal Perundungan, Tak Ingin Keluarga Sedih