Rayakan Berakhirnya PSBB Tegal, Tim Gugus Tugas & Tenaga Medis Sujud Syukur di Alun-alun Usai Apel

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Dedy Yon bersujud bersama Forkopimda di malam penutupan PSBB di Alun-alun, Jumat (22/5/2020)

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tegal resmi berakhir.

Berakhirnya PSBB Kota Tegal ini berlaku sejak Sabtu (23/05/2020) mulai pukul 00.00 WIB.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono beserta pejabat dan tenaga medis melakukan sujud syukur serentak di alun-alun.

Sujud syukur tersebut mereka lakukan serentak usai apel penutupan PSBB pada Jumat (22/05/2020) malam.

Saat ini Kota Tegal telah berstatus zona hijau atau nihil kasus kasus baru Covid-19.

Pemerintah Kota Tegal sempat berencana menyalakan sirine dan kembang api di Alun-alun setempat.

Tegal Merayakan Tutup PSBB dengan Pesta Kembang Api di Alun-alun, Fraksi DPRD Mengaku Kecewa

Jejak Kota Tegal dalam Hadapi Corona: Pertama Umumkan Local Lockdown & Tutup PSBB dengan Kembang Api

Kota Tegal Tutup PSBB dengan Sirine & Pesta Kembang Api di Alun-alun (Istimewa)

Selain itu, mereka juga akan mengadakan pemberian penghargaan kepada tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

Sesuai jadwal agenda Wali Kota Dedy Yon Supriyono yang diterima Kompas.com dari Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, kegiatan penutupan PSBB ini akan diawali dengan apel petugas di Lapangan Tegal Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah itu, helikopter dan water canon akan berkeliling ke empat kecamatan untuk menyemprotkan cairan desinfektan.

Kendati demikian, Sekda Kota Tegal, Johardi, meminta agar warga tak sampai berkerumun atau berbondong-bondong datang ke alun-alun.

Menurut Dedy, sujud sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kota Tegal nihil kasus baru Covid-19 selama pelaksanaan PSBB.

"Alhamdulillah Kota Tegal zona hijau, dan kita sangat patut bersyukur," kata Dedy.

 

Meski PSBB telah berakhir, kata Dedy, bukan berarti warga mengabaikan protokol kesehatan.

Kota Tegal Tutup PSBB dengan Sirine & Pesta Kembang Api di Alun-alun, Warga Diminta Tak Berkerumun

PDP di Tegal Nekat Kabur dari Ruang Isolasi, Dibantu Istri hingga Akui Bosan, Sudah Kembali ke RS

Semua pihak harus terbiasa dengan era normal yang baru dengan selalu menjalani protokol kesehatan.

“Meskipun zero Covid-19, saya anggap zona kuning, artinya dalam posisi kewaspadaan dan kehati-hatian, ini lebih baik," kata Dedy.

“Jangan sampai semua terlena, karena ujian kita belum berakhir. Tetangga kita, Brebes, Kabupaten Tegal dan Pemalang, masih dalam zona merah, ini kita harus lebih hati-hati," tambah Dedy.

Dedy menyampaikan, ke depan akan mengkaji penyusunan Peraturan Wali Kota, termasuk di dalamnya sanksi apabila ada masyarakat yang tidak pakai masker.

Dalam kesempat itu, Dedy memberikan penghargaan kepada dokter dan perawat yang menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan warga masyarakat.

Wali Kota Tegal Dody Yon Supriyono (Tribun Jateng/ Fajar Bahrudin Achmad)

"Ucapan terima kasih kepada jajaran Forkopimda yang kompak membantu Pemkot Tegal. Juga tim gugus tugas dan khususnya warga Kota Tegal, yang turut membantu menuntaskan sampai Kota Tegal zero Covid-19," pungkas Dedy.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya menyetujui keputusan Pemerintah Kota Tegal untuk tidak memperpanjang masa PSBB.

Hanya saja, Ganjar mengingatkan kepada Wali Kota dan masyarakat Tegal soal adanya kemungkinan kembali suatu daerah kembali jadi zona merah penyebaran virus corona.

Soal Kabar Lockdown Local di Kota Tegal, Ganjar Pranowo : Hanya Isolasi Terbatas

"Saya sampaikan, Pak Wali Kota agar berhati-hati karena kurva kedua bisa muncul maka kita hati-hati. Insyaallah tidak akan ada lagi," kata Ganjar di Semarang, Jumat (22/5/2020).

Ganjar juga sudah meminta kepada Pemerintah Kota Tegal untuk membatalkan pesta kembang api yang direncanakan berlangsung pada Jumat malam.

Rencana menyemprotkan disinfektan dari helikopter juga diminta Ganjar agar tidak dilaksanakan.

"Jadi, tidak ada kembang api, apelnya dibatasi orangnya, yang kemarin diumumkan akan ada penyemprotan disinfektan dengan helikopter juga tidak jadi," katanya.

Kota Tegal Tutup PSBB dengan Sirine & Pesta Kembang Api di Alun-alun (Istimewa)

Sempat Viral Karena Umumkan Local Lockdown

Bukan hanya sekali ini saja Kota Tegal mencuri perhatian publik di tengah pandemi corona ini.

Sekitar akhir bulan Maret 2020 silam, Kota Tegal menjadi sorotan karena wal kotanya, Dedy Yon Supriyono, memutuskan untuk mengambil kebijakan local lockdown setelah kasus pertama virus corona muncul.

Ia mengaku mengambil keputusan local lockdown dengan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan ke depan.

Langkah kontroversial Dedy itu diambil menyusul munculnya kasus pertama warga Kota Tegal yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona (Covid-19) pada Rabu (25/3/2020).

Mengutip dari Kompas.com, "Warga harus bisa memahami kebijakan yang saya ambil."

• Bantu Ringankan Beban, Ashanty Tawarkan Endorse Gratis untuk Pengusaha Sepi karena Corona

• Ahli Ungkap Prediksi Berakhirnya Virus Corona di Indonesia Bergeser, Akankah Sebelum Lebaran 2020?

• Tak Alami Gejala Apa-apa Tapi Positif Corona? Ini 5 Faktor Penyebab Covid-19 Tak Bereaksi di Tubuh

"Kalau saya bisa memilih, lebih baik saya dibenci warga daripada maut menjemput mereka," kata Dedy, saat konferensi pers terkait satu warganya yang positif corona, di Balai Kota Tegal, Rabu (25/3/2020) malam.

Dedy menjelaskan, pihaknya akan menutup Kota tegal dengan beton movable concrete barrier (MBC).

Kebijakan ini sendiri bakal dimulai dari tanggal 30 Maret hingga 30 Juli 2020.

Akses masuk tidak akan ditutup dengan water barrier lagi seperti yang sudah dilakukan di sejumlah titik.

• Ahli Ungkap Prediksi Berakhirnya Virus Corona di Indonesia Bergeser, Akankah Sebelum Lebaran 2020?

• Apa Itu Anosmia? Gejala yang Dialami Tubuh Berpotensi Jadi Hidden Carrier Virus Corona

• Virus Corona Mewabah, Rumah Produksi Milik Suami Bunga Zainal Terpaksa Tutup Sementara

"Termasuk seluruh wilayah perbatasan akan kita tutup, tidak pakai water barrier namun MBC beton."

"Yang dibuka hanya jalan provinsi dan jalan nasional," kata Dedy.

Menurut Dedy, langkah lockdown local ini dinilai mampu mencegah penyebaran virus corona agar tidak masuk ke kota Tegal.

Mengingat sudah ada satu pasien positif corona, tambahnya, maka Tegal sudah masuk zona merah darurat corona.

"Keputusan ini dilematis, namun warga harus bisa memahami, karena ini untuk kebaikan kita semua," kata Dedy.

Ia pun paham betul jika kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra.

Apalagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti pedagang yang terdampak dengan penutupan jalan.

Beralih Jadi PSBB

Seperti diketahui, Pemkot Tegal melaksanakan PSBB sejak 23 April.

Sejak awal hingga PSBB berakhir, kasus Covid-19 yang menimpa warga Kota Tegal berjumlah tetap 3 kasus.

Dua telah sembuh, dan 1 meninggal dunia.

Saat ini, Kota Tegal nihil kasus baru dan ditetapkan zona hijau.

Relaksasi PSBB, diterapkan Pemkot sejak 19 Mei 2020 untuk pemulihan sektor ekonomi.

Seluruh blokade jalan dengan beton MCB telah dibuka, termasuk penerangan jalan yang kembali dinyalakan.

Perbolehkan Umat Islam Salat Idul Fitri di Masjid

Tak hanya itu, Pemkot Tegal dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Tegal memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.

Keputusan itu berbeda dengan Pemprov dan MUI Jawa Tengah yang mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

• Kabar Terbaru Cici Tegal, Sempat Tersandung Kasus Korupsi, Kini Jualan Ayam untuk Menyambung Hidup

• Habib Umar Assegaf, Pria Cekcok dengan Petugas karena Langgar PSBB Surabaya, Bukan Orang Sembarangan

• Kartika Putri Sampai Menangis, Kekecewaan 3 Figur Publik Terkait Masyarakat Langgar PSBB

Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda saat rapat di Balai Kota Tegal, Selasa (19/5/2020).

"Rapat tadi menegaskan kembali rapat sebelumnya. Akhirnya kita sepakat shalat Id boleh dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat terbuka," kata Jumadi usai rapat.

Menurut Jumadi, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh pengurus masjid dan mushala, termasuk jemaah.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan. Jemaah pakai masker, cuci tangan, ada thermogun, jaga jarak, semuanya harus diikuti. Kalau tidak bisa ya masjid jangan gelar shalat Id," kata Jumadi.

Menurut Jumadi, keputusan itu mendasari Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Ini berdasar turunan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020, dan MUI Kota Tegal serta organisasi keagamaan. Namun, sekali lagi yang sakit shalat di rumah masing-masing," kata Jumadi.

Ketua MUI Kota Tegal KH Abu Chaer Annur mengatakan, imbauan MUI Provinsi Jateng agar tidak melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala kurang tepat diterapkan di Kota Tegal.

Pasalnya, kata Abu, Kota Tegal masuk dalam zona hijau atau aman.

"Menurut saya, larangan MUI provinsi tidak pas, karena wilayah hukum masjid radius 100 meter. Untuk itu, silakan dilaksanakan di masjid dan mushala asalkan tetap jalankan protokol kesehatan," kata Abu.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halalbihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

• Bentuk Kekecewaan Pedagang Sayur karena Terdampak PSBB: Bagikan ke Pengendara & Dibuang ke Sungai

• Buntut Penutupan McD Sarinah, Pihak Manajemen Kena Denda Rp 10 Juta karena Dianggap Langgar PSBB

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Jawa Tengah dianjurkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan khotbah di rumah masing-masing.

Hal tersebut seiring diterbitkannya seruan dari MUI Jawa Tengah sebagai bentuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, menyusul perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan shalat di rumah saja.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) tersebut.

"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar, Minggu (16/5/2020).

Ganjar mengatakan, MUI Jateng juga telah mengeluarkan panduan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga shalat Idul Fitri di rumah," katanya. (TribunNewsmaker.com/Irsan Yamananda/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Kota Tegal Berakhir, Tim Gugus Tugas dan Tenaga Medis Sujud Syukur di Alun-alun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jejak Kota Tegal Tangani Covid-19: Pertama Umumkan Local Lockdown & Tutup PSBB dengan Kembang Api. dan Tim Gugus Tugas & Tenaga Medis Sujud Syukur di Alun-alun Usai Apel, Rayakan Berakhirnya PSBB Tegal