"Langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas (Polri), alasannya ketinggalan," tutur Afroni.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi polri, tiga airsoft gun, ikat pinggang lambang polri, tiga HT, dan satu kaus warna coklat lambang Polda Metro Jaya.
Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Polisi Gadungan yang Peras Pemuda Modifikasi Mobil Pribadi Menyerupai Kendaraan Polri".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Modus 5 Polisi Gadungan Peras Pemuda di Bintaro: Menggunakan Bubuk Tawas Seolah Menyerupai Narkoba.