"Saat itu juga tersangka memukul kepala EW 4 kali menggunakan palu,
sampai anaknya terbangun dan menangis.
Tersangka lalu memukul kepala anak tersebut beberapa kali hingga tidak bisa bergerak," terang Ali, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/5/2020) malam.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur lewat pintu samping rumah.
Sang nenek yang pulang dari masjid histeris melihat anak dan cucunya tergeletak di kamar dengan kondisi mengenaskan.
"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala.
Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," imbuh Ali, didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.
Terancam hukuman mati
Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo menambahkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah perkebunan di Desa Tleter kurang dari 24 jam.
Untuk menjalani proses hukum, pelaku ditahan di rutan Polres Temanggung.
Rinto menegaskan, S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.
"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana.
Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Selokan karena Ingin Menikahi Pria Lain". dan "Balita di Temanggung Tewas Diduga Dianiaya Selingkuhan Ibunya"
dan di Tribunnews Wanita 18 Tahun Tega Bunuh & Buang Bayinya yang Baru Lahir ke Selokan, Tak Ingin Calon Suami Tahu