Virus Corona
Salat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatannya: Siapkan Tas untuk Alas Kaki
Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat salat jumat di masjid: Jamaah maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulai hari Jumat, 5 Juni 2020, masyarakat DKI Jakarta sudah diperbolehkan untuk mengadakan ibadah salat Jumat di masjid.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini diambil lantaran DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.
"Jadi, mulai besok, Jumat, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain salat Jumat, Anies juga memperbolehkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah mulai pekan ini.
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
• Anies Baswedan Sebut Grafik Pasien Virus Corona Sudah Menurun, Ungkap Jakarta Mulai Terkendali
• Anies Baswedan Bantah Akan Buka Mal di Jakarta 5 Juni 2020, Sebut Hal Itu Fiksi & Imajinasi Belaka
• Deretan Fakta Bebasnya Ferdian Paleka, Pengakuan Sang YouTuber Hingga Rencana ke depan

Walau diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Dalam protokol kesehatan, tertulis bahwa jemaah wajib membawa sajadahnya sendiri.
Setiap rumah ibadah tidak boleh memasang karpet atau permadani.
Selain itu, jasa penitipan sandal dan sepatu juga ditiadakan.
Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:
1. Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.
2. Jemaah harus membawa sendiri sajadah dan alat shalatnya masing-masing.
3. Tidak menggunakan karpet atau permadani.
4. Tidak ada fasilitas penitipan sandal dan sepatu di lingkungan masjid.