Breaking News:

Novel Baswedan Sindir Jokowi soal Penyerangnya Dituntut Ringan, 'Selamat atas Prestasi Aparat Bapak'

Sindiran Novel Baswedan untuk Presiden Jokowi terkait tuntutan ringan terhadap penyerangnya. 'Selamat atas Prestasi Aparat Bapak'

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB
Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senior, Novel Baswedan, memberikan sindiran untuk Presiden Jokowi.

Sindiran tersebut ia sampaikan terkait tuntutan terhadap penyerangnya yang begitu ringan.

Kamis (11/06/2020) kedua tersangka penyiraman air keras pada Novel Baswedan menjalani sidang tuntutan.

Dalam sidang tersebut, dua tersangka penyiraman air keras dituntut satu tahun penjara.

Tentu saja tuntutan ini dinilai sangat ringan bagi tersangka.

Terlebih untuk mengungkap tersangka penyiraman air keras membutuhkan waktu hingga tiga tahun lamanya.

Penyerangnya Dituntut Setahun Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan dengan Vulgar

Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, PSHK Desak Jokowi Evaluasi Polisi dan Jaksa

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. (Tribunnews/Herudin)

Tuntutan yang cukup ringan ini didasari atas pengakuan tersangka yang mengatakan kalau ia tak sengaja menyiram air keras ke arah wajah Novel Baswedan.

Sederet public figure Tanah Air pun ikut mengomentari kasus ini.

Sindiran demi sindiran terus bermunculan terkait tuntutan yang begitu ringan ini.

Novel Baswedan bahkan ikut menanggapi dan menuliskan sindirannya untuk Presiden Jokowi.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Novel pun dibuat geram atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keterlaluan.

Padahal, sehari-harinya Novel Baswedan bertugas untuk memberantas mafia hukum dengan tameng UU Tipikor.

Tetapi, ia justru terkena korban ketidakadilan.

Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kekecewaan: Marah Sekaligus Miris

Novel menyebut, tuntutan kepada penyerangnya itu lebih rendah daripada tuntutan penghinaan orang.

Kekesalan itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Kamis (11/6/2020) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Novel BaswedanJokowiair kerastersangka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved