Breaking News:

Novel Baswedan Sindir Jokowi soal Penyerangnya Dituntut Ringan, 'Selamat atas Prestasi Aparat Bapak'

Sindiran Novel Baswedan untuk Presiden Jokowi terkait tuntutan ringan terhadap penyerangnya. 'Selamat atas Prestasi Aparat Bapak'

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB
Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras 

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi, persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," tegasnya.

Padahal, ia menilai, kasus yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia.

Sehingga menurut Alghiffari, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini."

"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata Alghiffari.

 

Kedua penyerang Novel hanya dituntut ringan

Diketahui, tuntutan satu tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tindak pidana itu sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Teriak Pengkhianat, Ini Hasil Analisa Pengamat Ekspresi, Tak Marah

Sketsa Wajah Penyerang Novel Baswedan Dinilai Janggal & Meragukan, Ini Tanggapan Mahfud MD

Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Novel BaswedanJokowiair kerastersangka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved