"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia.
Karena ini (hukuman mati) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia.
Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," ujarnya.
Divonis hukuman mati
Majelis hakim telah menentukan sikap setelah mendengar tuntutan hingga pembelaan dari terdakwa.
Dengan tegas, hakim menyebut jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati.
"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati.
Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara.
• Terkuak Ide Aulia Kesuma Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Suami dan Anak, Ini Pengakuan Pembunuh Bayaran
• UPDATE Kasus Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma, Terlalu Sadis hingga Dituntut Hukuman Mati
Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).
“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban.
"Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.
Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.