Kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma pun buka suara terkait kasus tersebut.
Dirinya memberikan sejumlah tawaran pad Ruben Onsu untuk menyelesaikan sengketa ini.
Salah satu tawaran itu dengan membeli nama merek dagang usaha kliennya.
Atau, jika Ruben Onsu ingin memakai nama tersebut harus mengurus izin nama tersebut kepada kliennya.
“Jadi kamu mau jualan dengan nama ayam geprek kami saya izinkan.
Secara dan sesuai Undang Undang aja.
Dalam Undang Undang kan sudah diatur soal lisensi, pakai nama kami izinkan tinggal bayar fee-nya berapa," kata Eddie Kusuma di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
Walau begitu, Eddie menyebut pihak Ruben tak langsung menerimanya.
“Enggak langsung terima tuh, jalan pikiran kita dulu harus cocok.
Kedua saya tawarkan ‘sudahlah enggak usah ribut-ribut’ kamu mau jualan pakai nama ini silakan,
tapi kamu kasih kompensasi,” tutur Eddie lagi.
“Saya bisa langsung bicara karena klien saya sudah memberikan mandat kepada saya.
Apa yang saya putuskan mereka (klien) manut, kalau mereka mau lisensi silakan,
tapi menurut SOP kita, kalau mau beli silakan,
tapi ada kompensasi ke kami,” kata Eddie Kusuma.