Breaking News:

Kontroversi Kematian George Floyd

2 Pelaku Pembunuhan George Floyd Dibebaskan Dengan Jaminan, J Alexander Kueng dan Thomas Lane

Setelah Thomas Lane, kini ada satu lagi pelaku pembunuhan George Floyd yang dibebaskan dengan jaminan, yakni J Alexander Keung.

Editor: Irsan Yamananda
AP/Hennepin County Sheriffs Office
Dari kiri, Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hingga saat ini, sudah ada dua mantan polisi yang menjadi pelaku pembunuhan George Floyd dibebaskan dari penjara setelah membayar jaminan.

Salah satunya adalah J Alexander Kueng.

Ia diizinkan keluar dari Penjara Hennepin County pada Jumat (19/6/2020), pukul 19.30 waktu setempat.

Dilansir Minneapolis Star Tribune, eks polisi berusia 26 tahun itu bebas setelah membayar jaminan 750.000 dollar AS (Rp 10,6 miliar).

Seperti diketahui, Keung adalah satu dari empat polisi yang didakwa dalam pembunuhan George Floyd.

Ia bersama Thomas Lane dan Tou Thao didakwa bersekongkol dan membantu pelaku utama, Derek Chauvin, membunuh pria Afro-Amerika berusia 46 tahun tersebut.

VIDEO Baru di Balik Kematian George Floyd saat Ditindih Polisi Tersebar, Ternyata Lebih Kejam

Walau Bersalah karena Membunuh George Floyd, Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar

Sebut George Floyd Berada dalam Pengaruh Obat Saat Ditangkap, Pengacara Thomas Lane: Terlihat Jelas

Dari kiri, Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin.
Dari kiri, Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. (AP/Hennepin County Sheriffs Office)

Kueng menjadi pelaku kedua yang dilepaskan setelah Lane bebas setelah membayar jaminan 750.000 dollar AS, dikutip New York Post.

Pada sidang di awal Juni lalu, kuasa hukum Kueng, Tom Plunkett, menyatakan kliennya sudah memberi peringatan kepada rekan-rekannya.

Kematian Floyd, setelah lehernya ditindih oleh Derek Chauvin, membangkitkan aksi protes yang meluas di ratusan kota seantero AS.

Keluarga Floyd melalui pengacaranya, Benjamin Crump, meminta agar Chauvin, eks polisi berusia 44 tahun, dikenakan dakwaan pembunuhan tingkat pertama.

POPULER Suasana Pemakaman George Floyd yang Disiarkan Langsung, Disemayamkan di Peti Emas

Crump mengatakan, berdasarkan rekaman dari netizen saat kejadian, terlihat bahwa Chauvin sejak awal sudah sengaja untuk menyerang Floyd.

Apalagi dalam video terbaru, nampak bahwa Tou tetap berjaga di depan sementara para pengguna jalan berteriak bahwa dia harus memeriksa Floyd.

Adapun Chauvin yang merupakan pelaku utama didakwa dengan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua.

Baik Chauvin dan tiga rekannya terancam dipenjara hingga 40 tahun jika terbukti bersalah.

Walau Bersalah karena Membunuh George Floyd, Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar

Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd
Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd (TribunNewsmaker/kolase/Vanguardia)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Thomas LaneJ Alexander KuengGeorge FloydDerek ChauvinAmerika Serikat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved