Virus Corona

Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona Dinyatakan Positif Covid-19 & Terancam Hukuman 5 Tahun

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona atau covid-19.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria di Surabaya dinyatakan positif virus corona.

Ia merupakan satu dari empat tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien corona di Kota Pahlawan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum.

"Berdasarkan hasil tes swab beberapa hari lalu, satu positif, tiga lainnya negatif," kata Ganis, dikonfirmasi Senin (6/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kini, pria tersebut telah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jawa Timur.

Sementara tiga tersangka lainnya juga diisolasi.

UPDATE Virus Corona Nasional Rabu 8 Juli 2020: Tembus 68.079 Kasus, 366 Kasus Baru di Jatim, DKI 357

Lebih dari Rp 10 Juta, Ini Kelebihan Masker yang Dipakai Istri KSAD Guna Tangkal Covid-19

Kronologi Dokter Putri Wulan Sakit hingga Meninggal Karena Covid-19, Tim Medis Garda Depan Corona

Ilustrasi virus corona atau covid-19. (SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

"Tiga (tersangka) lainnya meskipun negatif, masih diisolasi," jelasnya.

Hal itu, tegas Ganis, menjadi bukti tindakan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 sangat berbahaya.

"Ini juga peringatan bagi masyarakat lainnya," terang Ganis.

Selain tersangka itu, seorang keluarga yang ikut membuka dan memandikan jenazah corona juga dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya awal Juni 2020.

Mereka adalah putra dari pasien yang meninggal akibat Covid-19, yakni MIR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).

Pasien Covid-19 Sempat Tulis Pesan Penyesalan Sehari Sebelum Meninggal Dunia: Karena Kebodohan Saya

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang Perlawanan Secara Bersama-sama kepada Petugas Berwenang.

Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat hingga saat ini, Rabu (8/7/2020).

Masih adanya penularan itu menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia kembali bertambah.

Informasi terbaru ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu Sore.

Berdasarkan data pemerintah hingga Rabu pukul 12.00 WIB, ada penambahan 1.853 kasus baru dalam 24 jam.

Positif Covid-19 Setelah Remehkan Corona, Presiden Brasil Malah Lepas Masker & Ingin Jalan-jalan

Penambahan itu menyebabkan kini ada 68.079 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

"Kami dapatkan kasus konfirmasi positif sebanyak 1.863 orang*, sehingga total menjadi 68.079 orang," ujar Yurianto.

(*Catatan redaksi: Data yang ditunjukkan pemerintah memperlihatkan ada 1.853 kasus baru, tetapi Yurianto menyebut ada 1.863 kasus baru. Sementara ini, data yang kami gunakan adalah berdasarkan data pemerintah, sesuai penambahan berdasarkan angka kemarin.)

Ditolak 18 RS karena Takut Covid-19, Pasien Minta Tolong Tak Bisa Bernapas Hingga Meninggal Dunia

Sebanyak 1.853 kasus baru ini didapatkan dari pemeriksaan terhadap 22.183 spesimen dari 12.777 orang yang diperiksa dalam sehari. Dengan catatan, satu orang bisa diambil spesimennya lebih dari satu kali.

Hingga kini, total sudah dilakukan pemeriksaan 968.237 spesimen dari 581.594 orang yang sudah diperiksa.

Secara sebaran, ada enam provinsi yang mencatat lebih dari 100 kasus baru Covid-19 dalam sehari.

Jawa Timur mencatat penambahan tertinggi dengan 366 kasus baru. Berikutnya, ada DKI Jakarta dengan 357 kasus baru.

Kemudian, Jawa Tengah mencatat 205 kasus baru, Sulawesi Selatan ada 166 kasus baru, Sumatera Utara dengan 156 kasus baru, dan Kalimantan Selatan yang memiliki 123 kasus baru. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Corona di Surabaya Positif Covid-19".