Yusril Sebut Putusan MA Soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi, Berikut Penjelasannya
Yusril menjelaskan, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019.
Menurutnya, putusan tersebut tak akan membatalkan kemenangan Jokowi - Maruf di Pilpres 2019.
Yusril menjelaskan, kemenangan paslon nomor 1 tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam menetapkan kemenangan Jokowi - Maruf, lanjut Yusril, KPU merujuk pada Putusan MK.
Seperti diketahui, putusan tersebut menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kala itu.
• Postingan Kaesang Pangarep Bikin Heboh, Putra Jokowi Bahas Pernikahan: Kalau Nikah Harus Ada Wali?
• SIBUK Kritik Jokowi Sampai Lupa Menikah, Rocky Gerung Rupanya Sulit Cari Wanita Tipe Ini
• Menkes Terawan Ditanya Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Langsung Hentikan Tanya Jawab & Masuk Mobil

Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.
Dengan demikian, putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan.
Sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.
Yusril mengatakan, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017.
Putusan tersebut menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.
Karena itu, menurut Yusril, yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A.
• Kata Pengamat Soal Video Presiden Jokowi Marah-marah ke Menteri, Mengapa Baru Dipublikasi?
Yusril menuturkan, putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri.
Meskipun, lanjutnya, putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.