“Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” sambung Jaksa Penuntut Umum.
2. Ajukan Nota Keberatan
Usai mendengarkan dakwaan JPU, pihak Vicky melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Eksepsi saja Pak Ramdan,” ujar Vicky dalam sidang virtual, Rabu.
“Baik, berarti kami akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa,” tambah Ramdan Alamsyah.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Vicky Prasetyo.
Eksepsi tersebut nantinya akan disampaikan oleh Vicky pada Rabu (29/7/2020) pekan depan.
• Vicky Prasetyo dan Sidang Perdana yang Digelar Hari Ini, Digugat Pasal Berlapis & Ajukan Keberatan
3. Vicky Mengaku Sulit Ikuti Sidang
Vicky mengaku kesulitan mengikuti sidang perdana tersebut.
Pasalnya, sidang dihelat secara virtual.
Oleh karena itu, Vicky meminta kepada Majelis Hakim untuk hadir langsung di ruang persidangan dengan protokol kesehatan.
“Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas di sini, saya susah mengikuti sidang yang mulia. Saya bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan, supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan,” kata Vicky Prasetyo dalam sidang virtual, Rabu.
• Angel Lelga Kisahkan Awal Ketemu Vicky Prasetyo, Adik Diutus untuk PDKT hingga Disuruh Nikah Siri
Namun, Majelis Hakim belum bisa memenuhi permintaan Vicky lantaran kondisi pandemi corona.
Menurut Majelis Hakim, tata cara persidangan secara virtual sudah sesuai prosedur dari aturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Baik ya, inisiatif terdakwa menginginkan kehadiran ke ruang sidang, kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yang sedang menjalani persidangan,” kata Majelis Hakim.
“Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakan dulu. Nanti, kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggungjawab, agar diupayakan lebih baik lagi,” tambah Majelis Hakim.
• Masih Berniat Seret Sejumlah Pihak, Angel Lelga Akui Prihatin Pada Kondisi Anak-Anak Vicky Prasetyo
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik Angel Lelga bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky bersama hukumnya saat itu, Salahudin Pakaya.
Mereka bersama keluarga Vicky dan para saksi menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) pukul 02.00 WIB.