Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap SF (57) dari rumahnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020).
Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur, sejak 2016 lalu.
Dari informasi polisi, tersangka melarikan korban dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.
Korban memang dikenal punya keahlian memijat, sehingga sering dimintai bantuan oleh warga.
Sebelumnya, SF sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban, sehingga orangtua korban tidak menaruh curiga atas permintaan tersangka.
Namun, sejak itu, korban tidak pulang ke rumah, sehingga orangtuanya mencari keberadaan korban, namun ternyata telah dibawa kabur tersangka.
Mereka pun lantas melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat, hingga SF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selama buron ke luar Cianjur, tersangka bersama korban tinggal berpindah-pindah dengan menempati gubuk di areal kebun dan ladang untuk menghindari kejaran polisi.
Mereka pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung.
Untuk bertahan hidup, tersangka bekerja sebagai buruh tani. Korban juga dipekerjakan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Selama dalam pelarian tersebut, tersangka sempat menyetubuhi korban berulang kali, hingga korban hamil, dan kini akan segera melahirkan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 332 Ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunnewsmaker/ *)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu dan Siswi SD Dibawa Kabur Buruh Tani 4 Tahun, Ini Cerita Korban".
BACA: di Tribunnews.com dengan judul Kasus Tukang Pijat Perkosa Langganannya: Pelaku Tak Pakai Celana Dalam & Suami Korban di Luar Kamar.