Salahnya saya berduaan di kamar,
dan saat itu saya berjauhan," ucapnya.
• Pemain Sinetron VS & 2 Terduga Muncikari Ditangkap Terkait Kasus Prostitusi, Polisi Sita Rp 30 juta
Sementara itu, kuasa hukum artis VS, Teguh Margono mengatakan kliennya hanyalah korban dalam kasus prostitusi online.
"Tadi sudah disampaikan (polisi) ada tindak pidana perdagangan orang," ujar Teguh di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Diungkapkan Teguh, kliennya itu bertemu dengan pengusaha S hanya untuk suatu pekerjaan.
"Saya sampaikan bahwa itu sifatnya hanya sebuah pekerjaan.
Kalau hal hal lain sudah disampaikan polisi, dan polisi berhasil mengungkap ini.
Jadi kami apresiasi," timpalnya.
Satu Muncikari Positif Narkoba
Satu muncikari yang menawarkan artis VS, MNA (21) ternyata sempat mengonsumsi narkoba sebelum diamankan.
Hasil tes urine MNA diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Sedangkan muncikari satunya, MK (31) hasilnya negatif.
Begitu juga dengan VS.
• Kasus Dugaan Prostitusi Online di Lampung: Polisi Ungkap VS Pemain Sinetron & Inisial Pemesan
Diungkapkan polisi, MNA positif narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.