PFI menegaskan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
Menanggapi hal ini, Anji melalui media sosialnya memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf atas penyataannya.
Dalam klarifikasinya, untuk salah satu pendapat di unggahan Instagram-nya tentang pewarta foto bisa masuk ke dalam ruangan dibandingkan keluarga, Anji menegaskan masih berlaku untuk dipertanyakan.
"Karena saya belum menemukan jawaban yang memuaskan dari sisi kode etik medis terhadap pasien Covid-19 dan keluarganya," tegas Anji.
Video YouTube soal obat antibodi Covid-19
Anji lagi-lagi jadi menuai kontroversi. Sekarang soal perbincangannya dengan Hadi Pranoto di akun YouTube dunia MANJI yang berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!"
Kini, konten tersebut telah diturunkan oleh pihak YouTube.
Dengan Anji, Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19, yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Sontak, namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.
Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus 2020.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Banyak juga beberapa pihak yang sebelumnya telah protes terlebih dahulu perihal latar belakang pendidikan Hadi Pranoto.