Deretan Kontroversi Jerinx SID, Sebut IDI Sebagai Kacung WHO hingga Berseteru dengan Sejumlah Artis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID

Namun ternyata ajakan Jerinx SID tersebut tak mendapat respon dari Ahmad Dhani.

Ia pun menyebut suami Mulan Jameela ini sebagai pengecut dalam wawancaranya bersama Gofar Hilman.

5. Penusukan Wiranto

Tak hanya menyinggung sejumlah artis, Jerinx SID juga pernah menyenggol kasus penusukan terhadap Wiranto.

Seperti yang sempat heboh, Wiranto kala itu ditusuk oleh seorang pria tak dikenal hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa inilah yang kemudian disorot oleh Jerinx SID.

"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis Jerinx menanggapi peristiwa penusukan yang menjadi atensi masyarakat Indonesia itu, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

Ia mengunggah fotonya saat duduk tak jauh dari Wiranto dan menuliskan keterangan sebagai berikut:

"Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx.

Akibat unggahan-unggahannya itu, Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Jalaludin pada 11 Oktober 2019.

Jerinx SID Ditahan: Diantar dengan Tangan Terborgol, Terancam 6 Tahun Penjara, & Beri Pesan Ini

Jerinx SID Kini Jadi Tersangka & Ditahan, dr Tirta Beri Tanggapan: Dibilang Sedih ya Sedih

6. Sebut IDI sebagai kacung WHO

Baru-baru ini, Jerinx SID menuai kontroversi lantaran menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai suruhan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kontroversi inilah yang akhirnya membuat Jerinx SID harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID pun memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut yang berujung penetapan statusnya sebagai tersangka.

Ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.

Atas perbuatannya ini, Jerinx SID terancam hukuman penjara 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. (TribunNewsmaker.com/Ninda)

Baca juga di Tribunnews Deretan Kontroversi Jerinx SID: Berseteru dengan Sejumlah Artis, Sebut IDI Kacung WHO, Kini Ditahan