Penangguhan Penahanan Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Jerinx SID dan Nora Alexandra Kecewa

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx SID.

Seperti diketahui, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina resmi dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mengenai penolakan ini, Jerinx dan istrinya,  

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu.

"Nora terhadap penangguhan ini kecewa ya."

"Saya juga kecewa, Jerinx juga."

"Tapi karena ini kewenangan polisi subjektif ya sudah," kata Gendo di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).

Curhat Ayah Jerinx Tak Kaget Anaknya Dipenjara, Akui Suami Nora Pernah Nekat Demo Turunkan Soeharto

Jari-jari Jerinx yang Menimbulkan Kontroversi di Media Sosial Hingga Berujung Laporan Kepolisian

Deretan Kontroversi Jerinx SID, Sebut IDI Sebagai Kacung WHO hingga Berseteru dengan Sejumlah Artis

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Menurut Gendo, hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.

Gendo sangat yakin kliennya tak akan mengulangi tindakan dugaan pencemaran nama baik.

Penyidik, lanjut Gendo, seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

Misalnya dengan memberikan opsi atau pilihan agar Jerinx tak mengulangi perbuatannya dengan surat pernyataan.

POPULER - Deretan Fakta Nora Alexandra Istri Jerinx SID, Terpaut Usia Belasan Tahun, Blasteran Swiss

Selain itu, Jerinx juga kooporatif dan tak mungkin melarikan diri.

"Ini lagi-lagi keputusan dari kepolisian."

"Kewenangan subjektif mereka."

"Kalau mereka masih khawatir ya susah juga karena ukurannya itu kan berbeda antar kami di kuasa hukum."

"Kalau kami yakin sih Jerinx tak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Gendo.

Sementara itu, Nora berpesan kepada Jerinx agar selalu sehat dan kuat menghadapi kasus hukum ini.

"Suportnya selalu sehat dan tetap kuat."

"Aku enggak bisa ngomong banyak takut salah," kata Nora.

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx karena khawatir perbuatan itu terulang.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020).

POPULER - Deretan Fakta Nora Alexandra Istri Jerinx SID, Terpaut Usia Belasan Tahun, Blasteran Swiss

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx.

Dalam unggahan itu, terdapat kalaimat yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Jerinx mengaku, unggahan itu sebagai kritik terhadap IDI.

Kini, Jerinx mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangguhan Penahanan Ditolak Polisi, Jerinx dan Istrinya Kecewa".