Selebrita

Konflik Panjang Ari Bias vs Agnez Mo Memanas Lagi, Kasus Pidana Kini Jadi Sorotan

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Agnez Mo terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja' atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kemenangan Agnez Mo di Mahkamah Agung ternyata bukan akhir dari sengketa dengan Ari Bias. 

Musisi senior itu tetap ngotot menempuh jalur pidana lewat Bareskrim Polri. 

Ia bahkan mengungkap Agnez sudah diperiksa penyidik, menandakan konflik keduanya masih jauh dari kata selesai.

Baca juga: Hidup Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terlihat Mapan, Mantan Karyawan Ungkap Sebaliknya

Proses hukum antara Ari Bias dengan Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung sudah berakhir, dengan kutipan putusan berbunyi 'Kabul'.

Putusan 'Kabul' yang dikeluarkan Mahkamah Agung mengisyaratkan bahwa Agnez Mo menang gugatan dalam tahapan kasasi, sehingga tidak perlu membayar denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, soal dugaan pelanggaran hak cipta menyanyikan lagu 'Bilang Saja'.

Selain gugatan perdata, Ari Bias juga melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri, pada 20 Juni 2024 terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan Ari kepada Agnez diterima polisi dengan register LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kronologi Agnez Mo terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja' atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu. (YouTube Tribun)

Lantas bagaimana kelanjutannya?

"Jadi walaupun saya menerima putusan MA dan tidak PK, ingat pelanggaran Hak Cipta sudah terjadi." kata Ari Bias ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2025).

"Tidak ada izin dan pembayaran royalti," lanjutnya.

Ari menyampaikan sudah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna membahas laporannya kepada Agnez.

Tapi, tindak lanjutnya masih tertahan putusan MA.

"Ini masih terus berproses di Bareskrim Polri dan polisi masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA," ucapnya.

Akan tetapi, diakui Ari, polisi sudah melakukan semua proses penyidikan, termasuk memeriksa 12 saksi dari pelapor, terlapor, hingga ahli.

"Terlapor (Agnez Mo) sudah diperiksa. Jadi sudah lengkap sebenarnya tapi masih menunggu putusan MA," tegasnya.

Halaman
12