Pandemi Covid-19, Pemerintah Gelontorkan 5 Bantuan untuk 'Wong Cilik', Subsidi Gaji hingga BLT UMKM

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 mengalami keterpurukan.

Banyak orang yang harus kehilangan pekerjaan akibat adanya pandemi Covid-19.

Bahkan sejumlah bidang usaha terpaksa gulung tikar.

Tak sedikit masyarakat yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkait kondisi ekonomi yang menurun, pemerintah tak tinggal diam.

Sejumlah bantuan digelontorkan untuk beberapa golongan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Tahap Awal Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta, Subsidi akan Diberikan ke 7,5 Juta Pekerja

6 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Sesuai Aturan Menteri Ditandatangani Menaker

Ilustrasi cara cek nama penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan. (Tribun Jogja)

Dana triliunan rupiah digelontorkan oleh pemerintah untuk program jaring pengaman sosial selama pandemi virus corona.

Pemerintah berharap bantuan tersebut bisa mengurangi beban masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19.

Bantuan pemerintah yang di antaranya berwujud bantuan langsung tunai ( BLT) selama pandemi dianggap bisa memitigasi kondisi ekonomi yang memburuk.

Pertumbuhan ekonomi yang minus 4,19 persen di kuartal terakhir bisa dipulihkan dengan naiknya belanja rumah tangga.

Berikut 5 program bantuaan pemerintah untuk " wong cilik" yang digulirkan pemerintah sejak munculnya pandemi Covid-19:

1. Bantuan subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mulai dicairkan pada Selasa besok, 25 Agustus 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji.

Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Halaman
1234