Menurutnya, "anjay" berpotensi mengandung unsur kekerasan.
Bahkan, penggunaan kata "anjay" dalam konteks berbahasa termasuk sebagai bentuk kekerasan verbal.
Pelanggarnya dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
• Tak Terima Lutfi Agizal Disebut Lemes, Iis Dahlia Ngamuk Semprot Netizen dengan Komentar Pedas Ini
• Tak Mau Dipojokkan, Lutfi Agizal Bongkar Chat WhatsAppnya ke Lesty: Tolong Kalo Ga Terima WA Kakak
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan,
membuat orang jadi galau atau sensara,
kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan.
Jika mengandung kekerasan,
maka tak ada toleransi," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Hingga kini, kata "anjay" masih jadi perdebatan warganet di media sosial.
Diketahui pula ada Youtuber yang kanalnya bernama YUPS yang justru ingin sengaja mengucapkan kata tersebut berulang kali. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Kata "Anjay", Berawal dari Konten Lutfi Agizal hingga Reaksi Netizen"
dan di Tribunnews Polemik Kata Anjay, dari Konten Lutfi Agizal, Diduga Sindir Rizky Billar hingga Ditanggapi Komnas PA