TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai polemik soal larangan penggunaan kata "anjay" yang dirilis Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA).
Sufmi Dasco menilai, polemik mengenai masalah tersebut sebaiknya tidak perlu diteruskan.
Dasco berpendapat, perdebatan tersebut tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat."
"Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Surat edaran dari Komnas PA tentang penggunaan kata "anjay", lanjut Dasco, masih harus dikaji lebih dalam.
• Polemik Kata Anjay, Rizky Billar Beri Sindiran Pedas untuk Lutfi Agizal: Dalam Hati Lu Ada Keirian
• Komnas PA Persoalkan Kata Anjay, Lutfi Agizal: Alhamdulillah, Kisah Perjuanganku Demi Anak Bangsa
• Tak Tahu Artinya, Rizky Billar Akui Spontan Pakai Kata Anjay saat Nyanyi hingga Jadi Kebiasaan
"Karena ini multitafsir, kasuistik, dan bukan pidana umum, jadi harus kita kaji," tuturnya.
Saat ini, Dasco meminta semua pihak fokus pada pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air.
Ia mengatakan, banyak hal lain yang saat ini perlu diperhatikan.
"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," ujarnya.
• Lutfi Agizal Lapor KPAI Bahaya Kata Anjay, Beri Bukti Bocah Tiru Cara Nyanyi Rizky Billar & Lesty
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, sebelumnya telah membenarkan surat edaran soal larangan penggunaan kata "anjay" yang ramai di media sosial.
Menurut Arist, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Bahkan, menurut dia, penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akan tetapi, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tak mempermasalahkan penggunaan istilah "anjay".
"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.
Arist menjelaskan, adanya surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh aduan masyarakat kepada Komnas PA.
"Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka Komnas harus hadir di situ," ucapnya.
Mengenai hal ini, Lutfi Agizal berbangga hati,
Mengingat bahasan kalimat "Anjay" direspon oleh Komnas PA sebagai sebuah edukasi yang penting.
Melalui unggahan akun Instagram pribadinya @lutfiagizal pada Sabtu (29/8/2020), Lutfi Agizal memamerkan halaman pengesahan pers rilis tersebut.
Selain itu, Lutfi Agizal juga memperlihatkan tangkapan layar unggahan Instagram story Komnas PA.
"Alhamdulillah semoga semakin banyak yang peduli untuk generasi kita selanjutnya."
"Ini kisahku memperjungkan demi anak bangsa kita."
"Yukk kita sama-sama peduli akan generation kita selanjutnya."
"Lebih baik mencegah bukan? Toh ini juga demi bangsa kita. #Savenextgeneration," tulis Lutfi Agizal.
• Lutfi Agizal Lapor KPAI Bahaya Kata Anjay, Beri Bukti Bocah Tiru Cara Nyanyi Rizky Billar & Lesty
Kronologi "Anjay" bermula saat Lutfi Agizal menjadi buah bibir setelah sindirannya tentang hubungan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Selanjutnya, Lutfi Agizal gantian menyoroti makna dari kata 'anjay' yang juga kerap diucapkan oleh Rizky Billar.
Lutfi Agizal bahkan melibatkan seorang Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa, Dr. Tommi Yuniawan, M.Hum untuk membahas tentang kata 'anjay'.
Tak hanya itu saja, Lutfi Agizal mengajukan komplain ke (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) KPAI terkait kata "Anjay" hingga akhirnya Komnas PA memberikan respons positif dengan mengeluarkan pers rilis tekait istilah "Anjay". (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan DPR: Polemik Larangan Penggunaan Kata "Anjay" Tak Bermanfaat".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Soal Polemik Larangan Penggunaan Kata Anjay, Pimpinan DPR: Tidak Ada Manfaatnya.