2. Tak ajukan keberatan
Meski Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan dua pasal alternatif, Dwi Sasono tak mengajukan keberatan.
Menurut Aris Marasabessy, pasal yang disangkakan oleh Jaksa untuk Dwi Sasono sudah sesuai. Oleh karena itu, menurutnya tak perlu ada keberatan lagi.
Begitu juga Dwi Sasono yang sudah menerimanya.
“Alhamdulillah sidang perdananya DS sudah diadakan dengan agenda dakwaan.
• Surat dari Dwi Sasono Bikin Widi Mulia Nostalgia, Langsung Teringat Kenangan Sewaktu Masa SMA
Dari dakwaan kami tidak perlu mengajukan keberatan karena memang sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan,” tutur Aris.
“Namun, terkait dengan Pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu ini tapi cuma memang kami melihat bahwa ada Pasal 127 ayat 1 dalam dakwaan JPU,” sambung Aris.
3. Widi Mulia absen di sidang perdana
Widi Mulia tak terlihat dalam sidang perdana Dwi Sasono yang berlangsung secara virtual. Dwi Sasono hanya didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Kebetulan Mbak Widi tidak hadir di pengadilan,” ujar Aris Marasabessy.
Aris berujar bahwa Widi Mulia kerap kali mendampingi Dwi Sasosno di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
“Tapi Mbak Widi mendampingi beliau di RSKO.
Saya dengar sih begitu,” ucap Aris Marasabessy lagi.
4. Kondisi Dwi Sasono baik-baik saja
Selain itu, Aris Marasabessy juga menjelaskan kondisi terkini dari aktor Dwi Sasono. Aris berujar kondisi aktor berusia 40 tahun itu baik-baik saja.