Beri Sanksi Berdoa di Kuburan Tengah Malam Bagi Pelanggar Protokol Covid-19, Berikut Alasan Polisi
Ia menjelaskan, sanksi tersebut diharapkan memberi efek jera kepada warga yang tak patuh pada protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polres Sidoarjo memberikan sanksi berupa merenung dan doa bersama di area pemakaman khusus Covid-19 di Praloyo.
Sanksi itu diberikan pada warga yang melanggar protokol Covid-19 atau virus corona.
Mengenai hal ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji angkat bicara.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut diharapkan memberi efek jera kepada warga yang tak patuh pada protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan sanksi seperti ini, kita berharap timbul efek jera bagi semua."
"Supaya bisa patuh menjalankan protokol kesehatan," ujar Sumardji.
• Tegur Anak Buah yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati, Kepala Satpol PP Jaktim: Harus Berdasar Aturan
• Polisi Sebut Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Konsums Sabu Selama Pandemi Covid-19
• Mengapa Pasien Covid-19 Bisa Alami Gejala Tersembunyi Happy Hypoxia yang Bisa Berujung Kematian?

Selain itu, pihaknya akan terus memantau tingkat kedisiplinan warga dan efektif tidaknya sanksi tersebut.
Sumardji menjelaskan, saat itu setidaknya ada 54 warga yang terjaring razia tak mengenakan masker.
Warga lalu diajak ke Praloyo dan diminta berpencar di setiap makam.
Setelah itu, lampu penerangan di makam dimatikan dan warga diminta berdoa di depan makam.
• AIB Dokter Ini Manfaatkan Situasi Keruh Pandemi Covid-19 Terbongkar, Palsukan Rapid Test Demi Fulus
Sederet sanksi
Seperti diketahui, saat ini sejumlah sanksi sudah diterapkan agar warga Sidoarjo tertib mamakai masker.
Sanksi tersebut antara lain, menyapu jalan, pasar, berdoa di makam umum, dan sebagainya.
"Kami juga akan terus evaluasi apakah ini efektif atau perlu dievaluasi. Intinya, kami tak akan lelah dalam berupaya mendisiplinkan masyarakat," ujar Sumardji menambahkan. (David Oliver Purba).
Satpol PP Jaktim Tegur Anak Buah yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati