Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Setelah Tangkap Reza Artamevia Atas Kasus Narkoba, Polisi Kini Buru Penyuplai Sabu Sang Penyanyi

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Artamevia kenakan baju tahanan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong, atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif amphetamine.

Reza mengaku sudah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir.

Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Penyanyi kelahiran 29 Mei 1975 ini meraih popularitas lewat lagu "Pertama".

• DITANGKAP POLISI, Reza Artamevia Diduga Terkait Narkoba, Berikut Pernyataan Pihak Berwajib

Lagu tersebut sempat menduduki peringkat pertama tangga lagu di Indonesia.

Kendati demikian, kiprah Reza Artamevia di blantika musik Tanah Air tidak dimulai secara instan.

Bakat menyanyinya sudah terlihat sejak dia masih kecil.

Reza kecil pernah menjuarai lomba lagu anak TVRI di tahun 1985.

Yang paling diketahui, Reza juga pernah terlibat sebagai penyanyi latar grup band Dewa 19.

Kemudian, pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani yang seperti mengetahui bakat Reza lantas berniat mengorbitkannya sebagai solois.

Muncul dengan singel "Pertama", Reza Artamevia mendulang popularitas dan juga kesuksesan.

Lewat lagu yang ada di album Keajaiban (1997) itu, Reza Artamevia meraih banyak penghargaan.

Reza Artamevia di Cafe Cerita, Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019). (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Album kedua Reza yang bertajuk Keabadian juga tak kalah sukses.

Halaman
123